{"id":22303,"date":"2025-12-20T07:42:09","date_gmt":"2025-12-20T07:42:09","guid":{"rendered":"https:\/\/tvmatahari.com\/?p=22303"},"modified":"2025-12-20T07:42:09","modified_gmt":"2025-12-20T07:42:09","slug":"prof-juanda-perpol-10-2025-sejalan-putusan-mk-polri-tak-bisa-lantik-pejabat-di-luar-struktur","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/2025\/12\/20\/prof-juanda-perpol-10-2025-sejalan-putusan-mk-polri-tak-bisa-lantik-pejabat-di-luar-struktur\/","title":{"rendered":"*Prof Juanda: Perpol 10\/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur*"},"content":{"rendered":"<p>*Prof Juanda: Perpol 10\/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur*<\/p>\n<p>Jakarta &#8211; Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.<\/p>\n<p>Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.<\/p>\n<p>Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut \u201cPolri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025\u201d, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.<\/p>\n<p>\u201cPendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114\/PUU-XXIII\/2025,\u201d ujar Prof Juanda, Sabtu (20\/12).<\/p>\n<p>Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:<\/p>\n<p>\u201cAnggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.\u201d<\/p>\n<p>Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa \u201catau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri\u201d. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.<\/p>\n<p>\u201cMakna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,\u201d jelasnya.<\/p>\n<p>Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.<\/p>\n<p>\u201cSecara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,\u201d tegasnya.<\/p>\n<p>Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.<\/p>\n<p>\u201cMenurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,\u201d katanya.<\/p>\n<p>Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.<\/p>\n<p>\u201cUntuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,\u201d pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute.<\/p>\n<p>(RTVM\/RT\/02)<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>*Prof Juanda: Perpol 10\/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur* Jakarta &#8211; Pascadiberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut. Guru Besar Hukum [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":2,"featured_media":22304,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[14],"tags":[],"class_list":{"0":"post-22303","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-berita-umum"},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22303","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/users\/2"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=22303"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22303\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":22306,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/22303\/revisions\/22306"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media\/22304"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=22303"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=22303"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/tvmatahari.com\/index.php\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=22303"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}